Warga Desa Lalampu Buka Portal Jalan Houling Harap PT FMJ Duduk Bersama PT CBP Cari Solusi

    Warga Desa Lalampu Buka Portal Jalan Houling Harap PT FMJ Duduk Bersama PT CBP Cari Solusi
    Bahar, Warga Desa Lalampu Pemilik Lahan saat Membuka portal jl houling PT FMJ yang di pasang PT CBP

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Sejumlah Warga Desa Lalampu pemilik lahan membuka portal jalan houling yang selama ini dilintasi PT. Fadlan Mulia Jaya (FMJ) perusahaan tambang nikel di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Jalan houling tersebut sempat tutup dipasang portal oleh pihak PT. Cetara Bangun Persada (CBP) selaku pemilik lokasi IUP jalan houling tersebut, namun oleh warga Lalampu selaku pemilik lahan yang punya hak atas lahannya berinisiatif membuka sendiri portal yang dipasang itu.

    "Kemarin kami sudah buka portal nya dan kami tidak kasih izin pihak dari mana pun untuk pasang kembali portal nya, keputusan warga tetap dukung PT. Fadlan melintas lewat lahan nya kami, " terang Bahar Warga Lalampu selaku pemilik lahan kepada media ini, Selasa (21/11/2023).

    Atas hal ini, kata Bahar dirinya bersama 12 KK lainnya pemilik lahan tidak ingin ada kesalahan pahaman antara pihak Fadlan dengan pihak CBP, apalagi kalau kami sebagai pemilik lahan ikut di libatkan hanya karena urusan internal perusahaan.

    Namun dari kejadian ini diharapkan agar pihak PT. FMJ dan PT. CBP untuk duduk bersama mencari solusi atas permasalahan yang selama ini dipersoalkan sehingga ada win win solution terhadap kedua belah pihak bisa sama-sama jalan dan tidak ada pihak yang dirugikan khususnya pemilik lahan.

    "Yang saya garis bawahi kemarin PT Fadlan sama pihak CBP agar duduk bersama cari solusi terbaiknya jangan ada lagi konflik dikemudian hari, penutupan itu merugikan kami warga pemilik lahan. Hitung-hitunganya jujur kami sudah dirugikan dari pihak CBP kalau PT Fadlan tidak ada kegiatan houling tapi untuk mencari solusi terbaik kami sabar, " jelas Bahar.

    Diakhir penyampaiannya mengatakan bahwa dirinya tidak habis pikir kenapa tidak dari awal sebelum PT Fadlan membuka akses jalan houling melintas di wilayah IUP CBP dari pihak CBP tidak melarang kegiatan tersebut.

    "Saya juga tidak habis pikir kenapa tidak dari awal sebelum PT Fadlan membuka akses jalan melintas di wilaya IUP CBP, pihak CBP tidak larang kegiatan tersebut kenapa sudah berjalan hampir 2 tahun baru timbul persoalan ini, " pungkasnya penuh tanda tanya.

    Sementara itu Corporate Operation Officer PT CBP Site Morowali, Nandang, kepada sejumlah Wartawan mejelaskan bahwa tujuan pemasangan portal dilakukan guna menghindari hal-hal tidak di inginkan terjadi di lokasi IUP tambangnya yakni untuk pengendalian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) termasuk soal lingkungan.

    "Portal tersebut kita pasang untuk melakukan pengendalian jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Seperti kecelakaan kerja, kalau misal ini terjadi tentu pemilik IUP yang harus bertanggung jawab karena berada di lokasi wilayah IUP kami, itu salah satu alasannya, " jelas Nandang.

    Diterangkan Nandang bahwa hal ini sebenarnya adalah persoalan bisnis to bisnis, dimana sesama pemegang IUP yang bertetangga harus ada saling komunikasi, apalagi beraktivitas diwilayah IUP milik perusahaan lain tentu harus ada etika setidaknya izin atau pamit kepada pemilik IUP. Ibarat bertamu kerumah orang harus ucapkan salam bukan asal main nyelonong masuk.

    Ditegaskan Nandang bahwa pemasangan portal bukan bertujuan menghalangi rejeki Warga Lalampu pemilik lahan, hanya meminta kejelasan kerjasama maupun kesepakatan antara PT.CBP dan PT.FMJ yang selama ini beraktivitas di atas lokasi IUP kami termasuk untuk lokasi stok fail ore.

    "Kalau sudah ada kesepakatan dari PT. FMJ memberikan royalti ke kami PT.CBP selaku pemilik IUP, maka nantinya kami yang akan memberikan langsung royalti tersebut kepada warga pemilik lahan dan tidak ada satu rupiah yang berkurang diberikan sesuai hak masing-masing, " cetusnya.

    "Disamping itu agar PT. FMJ dan PT.CBP untuk bisa saling menjaga K3 betul-betul terjamin safety sebagai bentuk pengendalian selaku pemilik IUP kepada pemerintah sehingga sama-sama bisa jalan sesama pengusaha dan tercipta hormonis sesama tetangga, " pungkasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT FMJ Samsuddin Badudu, yang dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah ingin menemui pimpinan PT CBP di jakarta. Tetapi karena pimpinan PT CBP meminta pertemuan di kantor nya sendiri maka PT FMJ membatalkan pertemuan tersebut karena pertimbangan netralitas yang seharusnya pertemuan awal dilakukan diluar kantor masing-masing.

    "Jadi, bukan kita tidak mau. Sangat tidak etis kalau pertemuan awal itu harus di kantornya di Jakarta, harusnya kita cari tempat yang netral sebagai langkah awal pertemuan sehingga kita bebas dan per untuk menyampaikan hal-hal yang mau dibicarakan, " ucap Samsuddin.

    Dijelaskan Samsuddin bahwa Lahan yang di lalui itu merupakan lokasi warga pemilik lahan yang belum dibebaskan, yang mana lahan tersebut tidak potensial dan tidak ada operasi kegiatan apapun PT. CBP sehingga tidak mengganggu aktivitasnya termasuk dampak tidak ada terpengaruh ke PT CBP.

    Kemudian, jalan houling yang selama ini digunakan PT FMJ merupakan lahan tidak potensial, mestinya sudah harus di ciutkan sesuai undang-undang (UU) disebutkan setiap perusahaan harus menciutkan lokasi yang tidak potensial, agar supaya bisa digunakan masyarakat tetapi sudah dua kali dilakukan perpanjangan izin, tapi lahan yang tidak potensial tak kunjung di ciutkan.

    " Hal itu mesti dilakukan karena perintah UU yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada warga pemilik lahan dan kami selama ini sudah memberikan manfaat kepada warga pemilik lahan termasuk kepada daerah dan negara, " terang Samsuddin Ketua Forum KTT Sulawesi Tengah itu.

    Terkait kesepakatan dengan PT. CBP, kata Samsuddin bahwa pada akhir 2022 dan awal Januari 2023, sudah ada surat kesepakatan antara PT.FMJ dan PT.CBP yang isinya saling sepakat atas poin-poin yang ada termasuk memperbolehkan penggunaan jalan houling dan membuat surat pernyataan bila ada dampak yang timbul siap tanggungjawab sepenuhnya PT FMJ.

    "Ada itu surat kesepakatan walaupun masih ditingkat manajemen site Morowali termasuk surat pernyataan, dan itu sudah pernah juga teman-teman media beritakan, " ungkap Samsuddin sembari menunjukkan isi surat dimaksudkan.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Berdedikasi Tinggi, Aipda Syahril SH Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 132/Tdl Sebut Soliditas TNI dan Polri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Ikuti Kami